Apa itu "presidential threshold" dan mengapa MK mencabutnya?

Apa itu "presidential threshold" dan mengapa MK mencabutnya?

Presiden Threshold adalah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden Indonesia yang menetapkan bahwa partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 20% kursi di DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 25% suara sah dalam pemilihan legislatif untuk dapat mengajukan kandidat presiden. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah kandidat presiden yang berasal dari partai kecil atau partai oposisi yang tidak memiliki dukungan yang cukup untuk memimpin negara.

Namun, pada tahun 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden. Keputusan tersebut diambil setelah adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa bahwa Presidential Threshold merupakan penghambat demokrasi dan hak politik rakyat untuk memilih.

MK menyatakan bahwa Presidential Threshold bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa adanya diskriminasi. Dengan mencabut Presidential Threshold, MK berpendapat bahwa semua partai politik memiliki hak yang sama untuk mengajukan kandidat presiden tanpa adanya batasan yang menghambat.

Meskipun demikian, ada juga yang menentang keputusan MK untuk mencabut Presidential Threshold ini. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya Presidential Threshold, kemungkinan terjadinya politik transaksional dan kandidat presiden yang muncul tidak memiliki dukungan yang kuat dari parlemen. Selain itu, mereka khawatir bahwa penghapusan Presidential Threshold dapat menyebabkan fragmentasi politik dan mempersulit proses pembentukan pemerintahan yang stabil.

Dengan dicabutnya Presidential Threshold oleh MK, hal ini menunjukkan bahwa sistem politik Indonesia terus berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman dan aspirasi masyarakat. Namun, tetap diperlukan kewaspadaan dan evaluasi terhadap dampak dari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru di masa yang akan datang.