Kapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024?
Pilkada merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan politik di Indonesia. Pada Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang akan memimpin mereka selama lima tahun ke depan. Setelah melalui proses pemilihan yang panjang dan melelahkan, akhirnya terpilihlah gubernur dan wakil gubernur baru.
Setelah proses pemilihan selesai, saatnya bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk dilantik. Pelantikan ini merupakan momen yang sangat penting karena menandai dimulainya masa jabatan mereka sebagai pemimpin daerah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan?
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU. Dalam hal ini, KPU memiliki waktu 14 hari sejak pemungutan suara untuk menetapkan hasil Pilkada. Setelah itu, KPU harus segera mengumumkan hasilnya dan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.
Setelah Menteri Dalam Negeri menerima laporan dari KPU, maka proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera dilakukan. Biasanya, pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh provinsi yang menggelar Pilkada. Acara pelantikan ini biasanya dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih merupakan momen yang sangat penting dan harus diikuti dengan penuh khidmat. Dengan pelantikan ini, diharapkan gubernur dan wakil gubernur baru dapat segera memulai tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin daerah. Semoga dengan adanya pelantikan ini, pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.