Total harta kekayaan Saan Mustopa Wakil Ketua DPR menurut LHKPN
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar. Hal ini terungkap dalam laporan yang baru-baru ini dirilis oleh KPK pada bulan Mei 2021.
Dalam LHKPN tersebut, terungkap bahwa harta kekayaan Saan Mustopa terdiri dari berbagai aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta tabungan dan investasi lainnya. Total harta kekayaan tersebut mencakup harta milik pribadi dan harta bersama dengan istri.
Saan Mustopa sendiri merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sejak tahun 2019. Sebagai seorang penyelenggara negara, Saan Mustopa wajib untuk secara rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
LHKPN merupakan instrumen yang penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia, karena dapat membantu mengawasi dan memantau harta kekayaan penyelenggara negara. Dengan adanya laporan ini, diharapkan para pejabat publik akan lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan kekayaan yang mereka miliki.
Dengan total harta kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar, Saan Mustopa merupakan salah satu anggota DPR yang memiliki aset yang cukup signifikan. Namun demikian, penting bagi setiap penyelenggara negara untuk tetap menjaga integritas dan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan hukum, demi terciptanya tata kelola yang baik dan bersih di dalam negara.