Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam menjalankan fungsi negara.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar, mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Dasar, serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Selain itu, MPR juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal-hal yang penting bagi kehidupan negara. MPR juga memiliki hak untuk memberikan pandangan dan pendapat kepada pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
MPR terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR memiliki tugas untuk mewakili rakyat dan mengambil keputusan bersama dengan DPD. DPD sendiri memiliki tugas untuk mengayomi kepentingan daerah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keutuhan negara. MPR juga memiliki peran dalam menjalankan fungsi negara secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, MPR harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya negara yang adil dan makmur.