Ini sanksi pidana bagi pelaku KDRT
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk kekerasan yang sangat merugikan bagi korban. Untuk melindungi korban dan memberikan hukuman kepada pelaku KDRT, pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 44 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku KDRT dapat dikenakan hukuman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selain itu, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap pelaku KDRT selama proses penyidikan berlangsung. Hal ini bertujuan untuk melindungi korban dari ancaman dan tekanan yang mungkin diberikan oleh pelaku KDRT.
Selain sanksi pidana, pelaku KDRT juga dapat dikenakan sanksi non-pidana, seperti wajib mengikuti program rehabilitasi atau konseling. Program-program ini bertujuan untuk membantu pelaku KDRT mengubah perilaku kekerasan mereka dan mencegah terjadinya kekerasan yang sama di masa depan.
Dengan adanya sanksi pidana bagi pelaku KDRT, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan kampanye dan sosialisasi tentang bahaya KDRT serta pentingnya melaporkan kekerasan tersebut agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.